Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat dengan DPR, Ketua KPU Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta maaf atas pernyataannya mengenai peluang diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rapat dengan DPR, Ketua KPU Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asyari meminta maaf atas pernyataannya mengenai peluang diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Permintaan maaf itu disampaikannya sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR berakhir pada Rabu (11/1/2023) malam.

"Pertama saya secara pribadi memohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Adapun pernyataan Hasyim tersebut dinilai membuat gaduh perpolitikan nasional, di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Hasyim mengaku tak berniat membuat problematikan atas ucapannya terkait sistem proporsional tertutup.

"Kedua saya tidak dalam posisi atau bermaksud untuk sebagaimana tadi menimbulkan problematika," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian ketiga tentu kami di KPU terutama saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini," tandasnya.

Sebelumnya, Hasyim menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Baca juga: DPR Akan Wakili Suara Mayoritas Fraksi dalam Sidang MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas