Yusril Klaim Pahami Keinginan Megawati: Kesal Sudah Didik Kader Tapi Kalah Sama yang Populer
Yusril Ihza Mahendra mengklaim dirinya memahami keinginan PDIP mendorong agar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Pasalnya penggunaan sistem proporsional terbuka kata Yusril, tidak pernah mencapai cita-cita dalam UUD 1945 mengenai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan dalam UUD mengenai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat tidak pernah tercapai," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem proporsional terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik, pemilih, dan kualitas pemilu tersebut.
Atas dasar itu, menurutnya ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1984 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil.
"Atas dasar itu ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya," kata Yusril.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca juga: Yusril Ihza Sebut Sistem Proporsional Terbuka Perburuk Kapasitas Pemilih, Makin Tak Terdidik Politik
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
PDIP Setuju Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara tegas menyebut bahwa dalam berpolitik kadang harus melawan arus, termasuk menyangkut perdebatan mengenai sistem pemilihan proporsional tertutup.
Apalagi, kata Hasto, pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bilang dalam menempuh jalan ideologi bukanlah jalan yang mudah dan mulus.
Namun harus dipenuhi dengan perjuangan panjang.