Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.490 Bakal Caleg di DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat

Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.

Editor: Erik S
zoom-in 1.490 Bakal Caleg di DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat
KPU Provinsi Banten
KPU Provinsi Banten. 1.560 bakal calon angggota legislatif DPRD Provinsi Banten dan DPD RI terdaftar di KPU Provinsi Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - 1.560 bakal calon angggota legislatif DPRD Provinsi Banten dan DPD RI terdaftar di KPU Provinsi Banten.

Dari jumlah tersebut hanya 70 orang yang memenuhi syarat.

Baca juga: Dari Total 10.323 Bakal Caleg DPR RI, Cuma 10 Persen yang Memenuhi Syarat

"Dari 1.560 Bacaleg yang kita verifikasi, hanya 70 yang MS (memenuhi syarat,-red) sisanya 1.490 BMS (belum memenuhi syarat,-red)," ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja kepada TribunBanten.com saat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (25/6/2023).

Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.

Kemudian dari jumlah itu, KPU menemukan ada tiga mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg.

Namun saat ditanya mengenai tiga mantan narapidana tersebut dari partai politik mana.

Subagja mengaku tidak bisa menyampaikan mengenai ketiga pendaftar yang merupakan mantan narapidana tersebut.

Baca juga: Ketua DPD PSI Palembang Dicopot Karena Diduga Minta Mahar Rp 5 Juta kepada Bakal Caleg

Berita Rekomendasi

"Rekapnya saja ya, nama parpol ngga bisa saya sebutin," ungkapnya.

Selain mantan narapidana, KPU juga menemukan adanya sejumlah data ganda termasuk ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.

"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya.

Subagja menyebut pihaknya menemukan satu orang bacaleg yang diduga merupakan seorang berstatus ASN.

Sehingga orang yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.

Baca juga: Kembali Maju Sebagai Caleg, Mukhtarudin: Berpolitik Adalah Pengabdian dan Berjuang untuk Rakyat

"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai status yang bersangkutan sebagai ASN dari dinas mana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas