1.490 Bakal Caleg di DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat
Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.
Editor: Erik S
Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.
Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.
Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.
Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.
"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.
Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Bakal Caleg, KPU Temukan Data Ganda Hingga Ijazah yang Tak Penuhi Syarat
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.