1.490 Bakal Caleg di DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat
Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - 1.560 bakal calon angggota legislatif DPRD Provinsi Banten dan DPD RI terdaftar di KPU Provinsi Banten.
Dari jumlah tersebut hanya 70 orang yang memenuhi syarat.
Baca juga: Dari Total 10.323 Bakal Caleg DPR RI, Cuma 10 Persen yang Memenuhi Syarat
"Dari 1.560 Bacaleg yang kita verifikasi, hanya 70 yang MS (memenuhi syarat,-red) sisanya 1.490 BMS (belum memenuhi syarat,-red)," ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja kepada TribunBanten.com saat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (25/6/2023).
Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.
Kemudian dari jumlah itu, KPU menemukan ada tiga mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg.
Namun saat ditanya mengenai tiga mantan narapidana tersebut dari partai politik mana.
Subagja mengaku tidak bisa menyampaikan mengenai ketiga pendaftar yang merupakan mantan narapidana tersebut.
Baca juga: Ketua DPD PSI Palembang Dicopot Karena Diduga Minta Mahar Rp 5 Juta kepada Bakal Caleg
"Rekapnya saja ya, nama parpol ngga bisa saya sebutin," ungkapnya.
Selain mantan narapidana, KPU juga menemukan adanya sejumlah data ganda termasuk ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.
"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya.
Subagja menyebut pihaknya menemukan satu orang bacaleg yang diduga merupakan seorang berstatus ASN.
Sehingga orang yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.
Baca juga: Kembali Maju Sebagai Caleg, Mukhtarudin: Berpolitik Adalah Pengabdian dan Berjuang untuk Rakyat
"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai status yang bersangkutan sebagai ASN dari dinas mana.
Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.
Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.
Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.
Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.
"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.
Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Bakal Caleg, KPU Temukan Data Ganda Hingga Ijazah yang Tak Penuhi Syarat
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.