Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kampanye Pemilu? Peserta, Alat Peraga dan Bahan Kampanye, hingga Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Mengenal apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serta jadwal kampanye Pemilu yang sudah semakin dekat, dimulai 8 November 2023.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Kampanye Pemilu? Peserta, Alat Peraga dan Bahan Kampanye, hingga Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Dalam artikel mengulas tentang apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serta jadwal kampanye Pemilu yang sudah semakin dekat, dimulai 8 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah semakin dekat.

Diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, ada kegiatan kampanye yang dimulai 8 November 2023 mendatang.

Jadwal kampanye Pemilu dimulai dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lalu, apa itu kampanye Pemilu?

Kampanye Pemilu atau yang disebut kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu.

Penjelasan tersebut, tertuang dalam salinan dokumen Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya

Pelaksana Kampanye

Berita Rekomendasi

Adapun untuk Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.

Dalam kegiatan kampanye juga ada tim kampanye.

Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

Peserta Kampanye

Lantas, untuk peserta kampanye sendiri adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Sedangkan juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye.

Organisasi Penyelenggara Kegiatan

Lalu, beberapa unsur dalam kampanye lainnya, ada Organisasi Penyelenggara Kegiatan.

Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alat Peraga Kampanye

Peserta kampanye juga bisa menggunakan alat peraga dalam proses kampanye.

Yang dimaksud alat peraga kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.

Alat peraga tersebut, dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Bahan Kampanye

Terkait Bahan Kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye.

Bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Iklan Kampanye

Kemudian, dalam proses kampanye juga ada iklan kampanye.

Iklan kampanye merupakan penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Iklan kampanye berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024:

Dikutip dari kab-kampar.kpu.go.id, berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

- 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

- 21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

- 11-13 Februari 2024

Masa tenang

Baca juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut dan Lambang Partai

Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024

Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022.

Bahkan untuk peserta Pemilu sudah ditetapkan dalam kurun waktu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022.

Setelah beberapa tahapan, nantinya masa kampanye Pemilu akan diselenggarakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Dikutip dari situs KPU, untuk pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Selengkapnya, jadwal Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas