KPU: 9 Bacaleg DPR Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara
Penyandang disabilitas terbanyak dari PPP. Kemudian, ada pula dari Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 9.925 daftar calon sementara (DCS) DPR RI yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 9 calon penyandang disabilitas.
"Total disabilitas itu sebanyak delapan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Maju sebagai Bacaleg Perindo, Aldi Taher Minta Doa Agar Terpilih
Penyandang disabilitas terbanyak dari PPP. Kemudian, ada pula dari Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.
"Ini yang tersebar tiga orang di PPPP, satu orang di Partai Golkar dan satu di Partai NasDem. Satu di PKS. Satu di PBB. Satu di Partai Perindo. Satu di PSI," ujarnya.
"Ini yang disabilitas, mungkin baru tahun ini data disabilitas dipublikasikan," sambung Idham.
Baca juga: Waduh, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP Gara-gara Tak Bisa Akses Data dan Dokumen Bacaleg
Sebagai informasi KPU telah menetapkan DCS hari ini. Data itu akan diumumkan ke publik mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.
Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.
Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.
Baca juga: Elly Sugigi Putuskan Mundur Jadi Bacaleg, Minder Soal Intelektual dan Ekonomi, Akui Kurang Cerdas
Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapar menyampaikannya ke kantor KPU pusat.
Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.