SETARA Institute soal Batas Usia Capres-Cawapres: MK Bukan Penopang Legalisasi Dinasti Jokowi
Hendardi menduga permohonan demi permohonan yang masuk ke MK itu bukan lagi bertujuan menegakkan hak-hak konstitusional.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Sidang ini beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan para pemohon, yang meminta MK mengabulkan syarat untuk jadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan minimal batas usia 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Dwi Nurdiansyah Santoso, menyampaikan beberapa pokok perbaikan yang dilakukan pihaknya.
Adapun perbaikan tersebut mengenai alasan permohonan yang menjelaskan tentang alasan pentingnya ‘berpengalaman sebagai kepala daerah'.
"Petitum, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai kepala daerah, baik ditingkap provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Nurdiansyah, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/9/2023).
Sidang tersebut dilakukan Majelis Panel Hakim yang terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil membangun ekonomi daerah. Salah satunya adalah Gibran Rakabuming, yang merupakan Wali Kota Surakarta.
Hal itu disampaikan Nurdiansyah dalam sidang pendahuluan perkara yang dimohonkan pemohon, Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023) lalu.
"Gibran berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen," dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Nudiansyah juga mengakui, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 dengan kinerja yang baik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah'.