Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara

TKN Prabowo-Gibran desak penegaj hukum cari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara
Istimewa
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mencari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).  

Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH itu.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," beber dia.

Diberitakan, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik karena dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi di ruang publik.

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Oleh karena perbuatannya itu, Jimly menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstitusi lainnya," ucapnya.

Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.

Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas