Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara
TKN Prabowo-Gibran desak penegaj hukum cari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH itu.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," beber dia.
Diberitakan, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik karena dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi di ruang publik.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).
Oleh karena perbuatannya itu, Jimly menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstitusi lainnya," ucapnya.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.