Bawaslu Tegur KPU Sebab Komisioner Mangkir Sidang Bahas 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu
Pada sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu, tak ada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu, tak ada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hadir.
Dalam ruang sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (23/11/2023), KPU RI selaku terlapor hanya menghadirkan pihak kuasa hukum.
Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku majelis pemeriksa dalam sidang menjadikan mangkirnya Anggota KPU RI ini sebagai catatan.
"Semestinya kita berharap karena ini persidangan sangat penting, supaya seharusnya prinsipal perwakilan satu harus hadir paling tidak ini jadi justifikasi, catatan majelis," ujar Puadi.
Sementara itu pihak kuasa hukum menejelaskan para Anggota KPU RI masih tak dapat mengikuti persidangan karena harus menghadir kegiatan lain di waktu yang bersamaan.
Sebelumnya sidang perdana ihwal keterwakilan perempuan ini juga ditunda. Penundaan ini disebabkan tidak adanya kesiapan jawaban dari KPU RI sekalu terlapor.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (21/11/2023) lalu pun tak dihadiri oleh para Anggota KPU RI sebab sedang berada di luar negeri.
Sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: Eks Anggota KPU: Keterwakilan Perempuan Harus Diakomodir Meski Tahapan Pemilu Kian Mepet
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.