Anak di Iklan Susu Prabowo-Gibran Disebut AI, Roy Suryo: Salah Kaprah, Sembarangan Pakai Istilah
Roy Suryo mengomentari iklan susu dan makan siang gratis pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
Termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
"Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye.” jelasnya.
Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.
“Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," katanya.
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.
“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini, dan menuju 2024 itu di bawah Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan full 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan," kata Budisatrio.
Tanggapan Bawaslu
Sementara itu Bawaslu menyatakan bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diduga melibatkan anak-anak.
Adapun gugus tugas ini terdiri atas beberapa lembaga yang meliputi, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPU), dan Dewan Pers.
"Segera dibawa ku bawa ke rapim (rapat pimpinan) ya. Sekaligus kami diskusikan melalui gugus tugas," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim, Mario Christian Sumampow)