Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara 141 Pengujian Kembali Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Kuasa Hukum Berikan Catatan

Viktor mempertanyakan, bagaimana MK dapat meyakinkan independensinya nanti saat memutus perkara hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perkara 141 Pengujian Kembali Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Kuasa Hukum Berikan Catatan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. 

Terkait hal itu, secara rinci, ia menyebut, ada 3 hakim yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yajg dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sedangkan, ada 2 hakim memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur'.

"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP Sitompul)," tegas Brahma dalam permohonannya, dikutip Tribunnews.com, pada Kamis (2/11/2023).

"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi' (YM. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih) dan syarat 'berpengalaman sebagai gubernur yang pada persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang' (YM. Dr. Daniel Yusmic P Foekh)," sambungnya.

Brahma menilai, frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, Braha kemudian mengatakan, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonannya, yang meminta capres atau cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas