Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum Sebut Peraturan KPU 23/2023 Soal Syarat Capres-Cawapres Cacat Formil, Ini Alasannya

Menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Praktisi Hukum Sebut Peraturan KPU 23/2023 Soal Syarat Capres-Cawapres Cacat Formil, Ini Alasannya
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Mural menyambut Pemilihan Umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Mirza Zulkarnain menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil.

Menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.

Berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawapres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur, yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga: Denny Indrayana Ajukan Sebagai Tergugat Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN

“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,” ujar Mirza, dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/12/2023).

Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Soal Revisi UU MK oleh DPR, Hakim Enny Tegaskan Posisi Mahkamah Konstitusi Pasif

Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres.

BERITA REKOMENDASI

Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.

Atas dasar itu, LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU Nomor 23 tersebut ke Mahkamah Agung (MA) karena memiliki cacat formil. "Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan pandangan LBH Yusuf tersebut," katanya.

Sebagai informasi, MK pada Rabu 29 November lalu mengeluarkan Putusan No 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan No 90/PUUXXI/2023.  

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat Provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.  


MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu.

Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian bahwa penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas