PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Ganjar, Mahfud, dan PDIP
PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Editor: Erik S
Dari kacamata Bawaslu, menurut Lolly, potensi pelanggaran atas aliran dana itu selalu ada.
Namun, di satu sisi pihaknya masih harus melakukan penelusuran jauh lebih dalam lagi.
Lolly juga menegaskan pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dalam aliran dana itu Bawaslu menemukan nama dari partai-partai politik besar, Lolly enggan menjawab.
Sebab pihaknya harus mematankan terlebih dahulu segala informasi yang tengah mereka kaji hingga saat ini.
“Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu enggak boleh, nanti yang terjadi malah kegaduhan,” tuturnya.
“Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” tutup Lolly.
Seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih mendalami temuan PPATK tersebut.
Diketahui, selain Bawaslu, PPATK juga telah mengirim data-data temuan soal sumber dana kampanye ke KPU.
"Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh," kata anggota KPU RI, August Mellaz, saat dikonfirmasi, Jumat.
Kronologis Temuan PPATK
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan adanya temuan indikasi dana kampanye berasal dari illegal mining atau tambang ilegal.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ungkap dia saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, Ivan membeberkan kronologi temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal.
Hal ini bermula saat PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.