Pakar Hukum Tata Negara: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusional Terkait Syarat Cawapres
KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Fahri Bachmid, berpendapat bahwa ada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Yang jika dicermati secara akademik sesungguhnya pertimbangan hukum putusan MK, sebagaimana terdapat pada bagian 3.14.3 halaman 56 yang disebutkan bahwa :
"Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya."
Fahri Bachmid berpandangan hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo" berangkat dari rumusan putusan Mahkamah yang demikian.
"Artinya secara expressive verbis putusan MK itu mempunyai daya laku kedepan forward looking serta seketika," ujar dia.
"Apalagi MK sendiri tidak pernah memerintahkan untuk dibuatkan suatu norma derivatif sebagai tindaklanjut teknis atas hal tersebut," kata Fahri Bachmid menambahkan.
Baca juga: Data Percakapan di Media Sosial soal Debat Cawapres dan Pengaruhnya kepada Pemilih
Fahri Bachmid berpendapat bahwa sifat dan corak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat Cawapres itu terkategori sebagai sebuah produk putusan MK yang langsung efektif berlaku tanpa diperlukan tindak lanjut lebih jauh dalam bentuk kebutuhan implementasi perubahan undang-undang yang diuji, ataupun peraturan derivatifnya.
"Sehingga putusan ini dapat dikatakan berlaku secara self-executing," katanya, Minggu (24/12/2023).
Dalam artian, lanjut Fahri Bachmid, putusan itu dapat terlaksana dengan sendirinya karena norma yang dinegasikan tersebut mempunyai ciri-ciri tertentu yang sedemikian rupa dapat diperlakukan secara otomatis tanpa perubahan undang-undang yang memuat norma yang diuji dan dinegasikan tersebut, ataupun tanpa memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perubanan peraturan derivatifnya,
Meskipun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun tetapi isu konstitusionalnya telah diputus oleh MK.
"Sehingga secara hukum hal itu menjadi guideline bagi penyelenggara untuk mengambil berbagai kebijakan administratif untuk memastikan agar hak konstitusional warga negara dapat dipenuhi," katanya.
Dan secara "a contrario" justru potensial dapat dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) jika KPU tidak memproses pencalonan sesuai perintah hukum MK itu sendiri,