Pakar Hukum Tata Negara: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusional Terkait Syarat Cawapres
KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Editor: Hasanudin Aco
Dengan demikian Fahri Bachmid berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres adalah telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu oleh KPU RI.
Walaupun pada akhirnya, KPU mengakomodir persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dia memandang bahwa sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait Pencalonan dimaksud.
Sehingga tentunya telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU,
Fahri Bachmid juga berpendapat bahwa perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP), khususnya ketentuan norma pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa :
"Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB".
Selanjutnya "Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Dengan demikian, Fahri Bachmid memandang bahwa pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan hukum "constitutional democratic state" dan negara hukum yang demokratis "democratische rechtsstaat" dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya.