Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drajad Wibowo Sebut Penyaluran Bansos adalah Kewenangan Pemerintah

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo menjelaskan, bantuan sosial (bansos) itu program negara karena sudah masuk dalam APBN. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Drajad Wibowo Sebut Penyaluran Bansos adalah Kewenangan Pemerintah
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pada kesempatan tersebut Drajat Wibowo mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap ikuti debat yang diselenggarakan KPU pada 12 Desember mendatang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo menjelaskan, bantuan sosial (bansos) itu program negara karena sudah masuk dalam APBN. 

Sebab itu, lanjut dia, kewenangan penyaluran bansos adalah kewenangan eksekutif, yaitu pemerintah.

"Karena itu, masalah berapa besar, di mana disalurkan, kepada siapa dan kapan, itu adalah kewenangan pemerintah. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memutuskannya,” kata Ketua Dewan Pakar PAN ini, dalam keterangannya Kamis (4/1/2024).

Hal itu disampaikan Drajad kekhawatiran Tim paslon Ganjar-Mahfud tentang penyaluran bansos akan menjadi sarana politisasi.

Mereka berharap ada penundaan penyaluran bansos setelah masa kampanye selesai. 

Drajad pun mempertanyakan kekhawatiran tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jika tim paslon 03 khawatir politisisasi dan sebagainya (atas peluncuran bansos) lha Mensosnya kan mbak Risma dari PDIP,” kata politikus senior PAN itu.

TPN Minta Penyaluran Bansos Ditunda

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial atau bansos selama Pemilu.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktik politik uang.

"Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos. Dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian Bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pra sangka," kata Todung, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan usulannya itu. Sebab, kata Todung, pembagian bansos di momen kontestasi politik rentan dimanfaatkan pihak tertentu guna meraup suara publik.

"Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai Pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini," ucap Todung.

Ia kemudian menyarankan Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan investigasi jika ada pembagian bansos selama pemilu berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas