Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: MK Harus Menahan Diri untuk Tidak Melakukan Langkah Hukum Progresif
Guntur menegaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengkaji perkara ini menggunakan pendekatan yang bersifat progresif atau out of the box.
"Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai udah selesai (permohonannya), ini enggak ada masalah, ini pasti arahnya ke mana sudah Anda ketahui," ucap Arief.
Baca juga: Pekan Depan Dilantik Jadi Hakim MK, Formappi Harap Arsul Sani Jaga Independensinya
"Tapi mencoba saudara dengan permohonan ini mau keluar dari situ. Nah keluarnya itu kuncinya menurut saya pendekatan yang sifatnya out of the box, pendekatan eksponensial tidak linear," sambungnya.
Selanjutnya, ia meminta kuasa hukum Para Pemohon untuk mengkaji lebih lanjut pengalaman-pengalaman di negara lain terkait pengujian formil terhadap putusan Mahkamah.
"Sehingga mari kita tunjukkan kepada bangsa Indonesia kita bisa sebetulnya untuk belajar bersama menggunakan pendekatan progresif. Hakim MK diajak untuk keluar dari itu untuk mengutamakan rasa keadilan yang substansional," kata Arief.
"Karena pertama kali adanya syarat pengujian UU yang dilakukan hakim John Marshall itu kan sebetulnya bersifat out of the box, waktu itu belum ada, tapi hakim Mahkamah Agung Amerika John Marshall memulai itu," sambungnya.
"Nah inilah tonggak apakah bisa Mahkamah Konstiusi RI keluar dari itu. Hakim Konstitusi berani untuk keluar seperti John Marshall itu."