Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Kumpulkan Lebih Banyak Dugaan Pelanggaran Pemilu untuk Jadi Laporan TSM

Sanksi bagi laporan TSM ini jauh lebih berat, ujar Ifdhal. Sebab bisa membatalkan pasangan calon yang melanggar.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Bakal Kumpulkan Lebih Banyak Dugaan Pelanggaran Pemilu untuk Jadi Laporan TSM
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Direktur Penegakan Hukum dan dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim di kantor Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024). Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengumpulkan data yang lebih banyak terkait dugaan pelanggaran pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengumpulkan data yang lebih banyak terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

Data ini nantinya bakal disusun dalam bentuk yang tersusun, sistematis, dan masif (TSM). 

“Nah, kita nanti bisa melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Karena Akses Dibatasi KPU

Saat ini, kata Ifdal, laporan dalam bentuk yang TSM belum bisa dilakukan. Sebab laporan TSM itu harus memenuhi 50 persen lebih dari daerah pemilihan.

Namun pihak TPN percaya adanya potensi bagi mereka untuk membuat laporan yang bersifat TSM. Sebab, sejauh ini banyak dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui selama kampanye.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Peristiwa Netralitas ASN yang Diduga Dukung Prabowo-Gibran ke Bawaslu

“Tapi itu potensi untuk itu ada, karena seperti yang saudara amati ya, terjadinya pelanggaran yang banyak ini, tapi belum masif dia,” jelasnya. 

Sanksi bagi laporan TSM ini jauh lebih berat, ujar Ifdhal. Sebab bisa membatalkan pasangan calon yang melanggar.

Berita Rekomendasi

“Jadi Bawaslu menerima dua pengaduan, baik pelanggaran administratif, pelanggaran administratif biasa, pelanggaran administratif TSM,” jelasnya. 

“Tapi belum di sana apa sejumlah pelanggaran yang sampai tanggal 16 sekarang ini kita belum menemukan suatu pelanggaran yang bisa menggambarkan 50 persen lebih itu,” ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas