Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.
Selain itu, dengan tata cara mencoblos yang benar agar suara yang kita berikan sah sebagai hasil Pemilu 2024.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.
Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan
2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih
3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan
4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran
5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih
Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS
7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara
8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara
12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Saat ke TPS untuk mencoblos, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa pemilih.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat hendak mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 bagi pemilih terdaftar dalam DPT:
- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- fotokopi KTP-el
- foto KTP-el
- KTP-el berbentuk digital
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.
Cara Mencoblos agar Suara Sah
Agar suara yang diberikan sah, inilah cara mencoblos surat suara yang benar:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk melakukan pencoblosan, pemilih hanya membutuhkan waktu lima menit. Namun, waktu lima menit ini akan menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Jadi, ayo mencoblos di Pemilu 2024 dan jangan sampai golput.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)