Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan
Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.
Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan memvonis Syamsuri, relawan Caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, divonis hukuman percobaan terkait politik uang.
Selain itu Bulukumba juga sebagai daerah yang tinggi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sejumlah ASN diproses dan mendapat sanksi KASN pusat.
Untuk diketahui, Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba yang kini maju caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel.
Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik
Sebelumnya ia menegaskan bahwa dirinya samasekali tidak terlibat dalam bagi-bagi amplop di Kecamatan Bontobahari.(*)
Penulis: Samsul Bahri
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Relawan Caleg DPR RI Terdakwa Politik Uang di Bulukumba Divonis Hukuman Percobaan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.