PTUN Jakarta Tolak Gugatan Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme Keluarga Jokowi, Penggugat Kecewa
Petrus menambahkan, setelah penolakan gugatan ini, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan serupa.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan perbuatan politik dinasti dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga, pada Selasa (13/2/2024).
Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara selaku pemohon gugatan kecewa atas putusan tersebut.
Sebelumnya, TPDI menggugat belasan pihak yang diduga terlibat praktik dinasti politik dan nepotisme. Mereka diantaranya Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, KPU, MK beserta sejumlah hakimnya, hingga Iriana dan Kaesang Pangarep.
Adapun pertimbangan putusan hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut di antaranya para penggugat hanya menggugat Joko Widodo, Anwar Usman dkk sebagai pribadi. Sementara kewenangan absolut PTUN adalah mengadili Obyek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus menyayangan putusan tersebut. Dan pihaknya tidak bisa menerima alasan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Sebab, katanya, dalam permohonan gugatan disampaikan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka dkk digugat dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun jabatannya. Dan kedua predikat itu tidak bisa dipisahkan.
"Mengapa pribadi dan jabatannya tidak dipisahkan, oleh karena memang tidak boleh dipisahkan, mengingat tindakan PMH di dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut. Apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait diasti politik dan nepotisme," ujar Petrus dalam keterangan persnya.
"Dasar hukumnya adalah pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana wewenang PTUN telah diperluas hingga berwenang mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan di samping mengadili mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, final dan serta menimbulkan akibat hukum," sambungnya.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tegaskan Komitmen Jaga Pemerintahan Jokowi Hingga Akhir Masa Jabatan
Menurutnya, dengan perluasan kewenangan hakim PTUN sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya hakim tidak boleh bermental kerdil dan berani ketika menghadapi gugayan PMH Pejabat Pemerintahan yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.
Petrus menambahkan, setelah penolakan gugatan ini, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan serupa. (Tribunnews/Yls)