Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman Witjaksono Siapkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan soal Penyitaan Hp Kasus Aparat Tak Netral

Aiman Witjaksono akan hadir dalam sidang perdana praperadilan soal penyitaan hp dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aiman Witjaksono Siapkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan soal Penyitaan Hp Kasus Aparat Tak Netral
Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Aiman bersama rombongan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Aiman didampingi dua kuasa hukum, salah satunya Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy. Tribunnews/Jeprima 

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman Digelar Hari Ini, Perwakilan Polda Metro Jaya Siap Hadir

Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas