Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket Secara Konstitusional Tidak Dirancang untuk Selesaikan Sengketa Hasil Pemilu

Hak angket, lanjut Andy, digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa has

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hak Angket Secara Konstitusional Tidak Dirancang untuk Selesaikan Sengketa Hasil Pemilu
Istimewa
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu sebagai langkah yang tidak tepat.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) adl;ah langkah yang tidak tepat.

Penggunaan hak angket untuk tujuan tersebut dianggap tidak tepat karena tidak sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

"Hak angket merupakan mekanisme yang secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Hak angket, lanjut Andy, digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Dekan FIA Unbraw ini menggarisbawahi bahwa penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Andy.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo 58,89 Persen, Suara Masuk Sudah 75,26 Persen

Dikatakannya, apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu.

Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas