Ini Dua Sasaran Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin ke MK
Menurut Ari, seharusnya pemilu dilakukan dengan jujur dan adil. Namun faktanya, lanjut dia, banyak terjadi kecurangan. Sehingga Tim Hukum AMIN bakal
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan, ada dua hal pokok dalam gugatan pemilu presiden (Pilpres) 2024 yang akan diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan hal pokok pertama, yakni secara kuantitatif. Tim hukum AMIN mempermasalahkan hasil perhitungan Pilpres yang dilakukan oleh KPU.
Sebab itu, nantinya tim hukum AMIN bakal Tim mengungkapkan hasil perhitungan versi hitungan mereka.
Yang kedua, lanjut Ari, yakni secara kualitatif.
"Kami melihat bahwa Pemilu ini penuh dengan kecurangan dan permasalahan, sehingga melanggar konstitusi," ujar Ari kepada wartawan Senin (11/3/2024).
Menurut Ari, seharusnya pemilu dilakukan dengan jujur dan adil.
Namun faktanya, lanjut dia, banyak terjadi kecurangan. Sehingga Tim Hukum AMIN bakal membuktikan kecurangan yang terjadi.
Baca juga: Prabowo-Gibran Raup 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan Berdasarkan Rekapitulasi KPU
"Kecurangannya itu dikenal dengan nama TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ujar dia.
"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02. Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 saja," tandas dia.