Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?
Sebelumnya Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil pemilihan umum presiden 2024 yang telah diumunkan oleh KPU semalam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar mengatakan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Baca juga: Sikapi Pengumuman KPU Soal Hasil Pilpres, Ganjar: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ia meyakini MK menjadi harapan terakhir pihaknya untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan yang berproses di Bawaslu kemudian tidak ditindaklanjuti.
Ganjar juga mengatakan tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain dalam hal ini nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muahimim Iskandar yang juga menggugat hasil pemilu ke MK.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).
"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata dia.
Baca juga: Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud MD: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan perihal mekanisme lain yang dapat digunakan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 mengingat adanya harapan MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator" dalam proses itu.
Soal mekanisme, ia menyerahkannya kepada majelis hakim yang nanti akan mengadili karena merekalah yang berwenang.
"Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-berkali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator dan seterusnya dipakai sampai sekarang," kata Mahfud.
"Sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kallulator. Tinggal nanti kreatifitas Hakim MK," sambung dia.
Terkait gugatan ke MK, ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun negara ini sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Ia mengatakan perjalanan demokrasi dan penegakan hukum pada tahun-tahun pertama reformasi sampai belasan tahun kemudian sudah berjalan lumayan baik paling tidak dari sudut institusionalisasi.
Tetapi, kata dia, pemilu yang saat ini dinilai banyak pakar dan juga pelaku politik yang sudah senior sekali sebagai pemilu yang paling brutal karena memang tidak ada pemilu sebelumnya yang seperti ini.
"Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa yang hebat-hebat tidak bisa tampil untuk ikut mengurusi negara," sambung dia.
Mahfud menegaskan gugatan PHPU yang akan dilayangkan pihaknya ke MK bukanlah mencari menang tapi soal masa depan demokrasi di Indonesia ratusan tahun yang akan datang.
"Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat. Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan (demi) kami," kata Mahfud.
Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu
Ganjar Sempat Lantang Serukan Hak Angket
Sebelumnya Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ganjar juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.
Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.
Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.
“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap.
Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.
Baca juga: Ganjar: Gugatan PHPU Jadi Momentum Kembalikan Marwah Demokrasi dan Kredibilitas MK
Tunggu Megawati
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut PDIP hingga kini masih menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, terkait pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Adian, PDIP sudah yakin untuk terlibat dalam pengajuan hak angket di DPR RI.
Saat ini, PDIP sedang mempelajari hak angket DPR perihal kelemahan sekaligus potensi keberhasilannya.
Selain itu, Adian mengatakan PDIP juga masih memantapkan argumentasi, ide dan pikiran mengenai pengajuan hak angket.
“Kalau maju jangan setengah-setengah. Kenapa? gak boleh dalam posisi lemah. Kenapa? kalau kita sudah kita putuskan A, A, dengan seluruh argumentasinya, dengan seluruh gagasan, ide, pemikiran, dan sebaginya. Dan kita sudah dalam tahap itu,” ujar Adian, ditemui usai massa aksi di depan Gerbang DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ditanya apakah PDIP tinggal menunggu penetapan pemenang Pemilu 2024, Adian enggan berspekulasi lebih jauh.
Di temui di lain tempat, Adian juga mengungkapkan pandangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait wacana pengajuan hak angket ini.
Adian menyebut Puan tidak pernah menutup mata terhadap wacana pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Mbak Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata terhadap apa pun, nggak pernah," ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia pun menyinggung tak munculnya Puan saat isu hak angket tengah ramai diperbincangkan.
Adian memastikan, Puan justru tengah mencermati berbagai hal sebelum akhirnya PDIP mengajukan hak angket.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan 30 Saksi ke MK, Todung Mulya Lubis: Tapi Banyak Juga yang Ketakutan
"Dia harus mencermati segala sesuatunya dan bagaimana dia akan mencermati kalau matanya tertutup, kan tidak mungkin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan itu didasari hasil rekapitulasi perolehan suara pada 128 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi yang dilakukan KPU sejak Rabu (28/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Prabowo - Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran menang di 36 provinsi, Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi, dan Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.