Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhadjir Effendy Masih Tunggu Undangan MK untuk Putuskan Hadir atau Tidak di Sidang Sengketa Pilpres

Menteri PMK Muhadjir Effendy mengaku masih menunggu undangan resmi MK untuk putuskan hadir atau tidak di sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Muhadjir Effendy Masih Tunggu Undangan MK untuk Putuskan Hadir atau Tidak di Sidang Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui awak media usai rapat tingkat menteri di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). | Menteri PMK Muhadjir Effendy mengaku masih menunggu undangan resmi MK untuk putuskan hadir atau tidak di sidang sengketa Pilpres 2024. 

Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.

Untuk itu pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Baca juga: Ini Alasan Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Istana Tegaskan Tidak Ada Pengarahan Khusus bagi 4 Menteri yang akan Bersaksi di MK

Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purworno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024).

Berita Rekomendasi

Istana, kata Dini tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.

Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

MK kata Dini berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.

Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas