Pakar Hukum Berharap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Sumber Dana Kampanye Ilegal
pakar sarankan Badan Pengawas Pemilu RI dapat mengusut dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Chico memandang pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal bisa dikenakan banyak pasal terkait pencucian uang dan korupsi.
"Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ucap Chico.
Ia berharap KPU dan Bawaslu juga turut berperan mengusut laporan PPATK itu.
"Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," kata Chico.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Didorong Untuk Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya sumber dana ilegal untuk kegiatan kampanye di Pemilu 2024.
Menurut Presiden, mengenai temuan tersebut tinggal dilihat apakah sumbernya ilegal atau tidak.
"Ya semua yang ilegal dilihat saja," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).
Menurut Presiden apabila ada sumber dana ilegal yang digunakan untuk Pemilu 2024 atau tidak sesuai dengan aturan main pasti akan diproses.
"Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum," katanya.