Januari hingga Agustus 2022 Korlantas Polri Catat 452 Korban Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Korlantas Polri mencatat terhitung sejak awal tahun hingga Agustus 2022, sebanyak 452 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat terhitung sejak awal tahun hingga Agustus 2022, sebanyak 452 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Selain korban meninggal dunia, Korlantas Polri juga mencatat 972 korban mengalami luka berat dan 6.704 korban mengalami luka ringan.
Baca juga: Tewas di Hari Ulang Tahun, Naufal Korban Laka Truk Kontainer di Kota Baru Sempat Minta Nasi Kuning
Adapun kerugian material dari lakalantas hingga Agustus 2022 sebanyak Rp 13,4 miliar.
Jumlah tersebut merupakan kerugian dari 6.707 kejadian lakalantas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, hingga kini kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah utama dalam berlalu lintas.
"Apalagi jika sampai merenggut nyawa," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas yang rendah menjadi penyebab banyaknya kejadian lakalantas.
Baca juga: Lima Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Tol Bawen-Ungaran Km 438
"Terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi," katanya.
Padahal, kesadaran dalam berlalu lintas merupakan cerminan dari kemajuan suatu bangsa.
"Dengan berlalu lintas kita dapat melihat tertib, disiplin, dan, ketaatan suatu masyarakat," kata Firman.