Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Diperas Rp 100 Juta Saat Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Bripka Madih Disebut Bermasalah

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan Bripka Madih ternyata seorang polisi yang bermasalah. Bripka Madih dua kali dilaporkan ke Propam karena masalah KDRT.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Diperas Rp 100 Juta Saat Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Bripka Madih Disebut Bermasalah
Tangkap Layar
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. Namun Kombes Pol Trunoyudo mengatakan Bripka Madih ternyata seorang polisi yang bermasalah. Bripka Madih dua kali dilaporkan ke Propam karena masalah KDRT. 

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan, fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah dijual dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan/Budi Sam Law Malau)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Jaya Dalami Pengakuan Anggota Provos yang Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta oleh Penyidik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas