Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YKMI Harap PTUN Jakarta Ikuti Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, SH berharap PTUN Jakarta konsisten ikuti Putusan Mahkamah Agung.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in YKMI Harap PTUN Jakarta Ikuti Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Istimewa
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Menteri Kesehatan terkait vaksin halal, Selasa (27/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memvonis gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tanggal 21 Oktober 2022, tanggal 22 Juni 2023.

Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, SH berharap PTUN Jakarta konsisten ikuti Putusan Mahkamah Agung.




“MA telah memberi putusan nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, tapi Kemenkes itu masih memasukkan adanya vaksin tak halal diberikan kepada umat,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6/2023).

Menurut pengacara asal Medan itu, Kemenkes masih tetap belum mematuhi Putusan MA itu dengan tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal.

“Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal, ini menyalahi hukum,” tegasnya lagi.

Baca juga: Sidang Terkait Vaksin Halal di PTUN Jakarta, Ketua ITAGI Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Perkara ini disidangkan dalam nomor 28/G/2023/PTUN.JKT.

BERITA TERKAIT

“Putusan akan dibacakan tanggal 22 Juni 2023 nanti,” kata Irawan lagi.

“Kita berharap putusan majelis hakim konsisten, karena YKMI sudah membuktikan Bagaimana Kemenkes masih belum mematuhi Putusan MA itu,” tukasnya lagi.

Di persidangan, sambungnya lagi, pihak Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya tanggal 5 persen saja.

“Tapi untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5 persen yang belum halal, dan konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat,” tandasnya lagi.

Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal.

Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi.

“Ini merugikan umat Islam di Indonesia,” tegas Irawan lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas