Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim

PN Cikarang kembali akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Anglea Hindriati dengan terdakwa Ecky Listiantho

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ecky Listiantho jelang sidang vonis kasus pembunuhan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023) 

"Hari ini seyogyanya pembacaan putusan namun majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Candra, Senin (11/9/2023).

Selain itu dikatakan Agus, pihaknya juga masih memusyawarahkan serta mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ecky.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menuntut M Ecky Listiantho (34) dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini di antaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Awal Mula Kasus

Berita Rekomendasi

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini mencuat setelah warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Ecky Beli Kopi Bubuk Untuk Hilangkan Bau Menyengat dari Jasad Angela

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas