Di Komisi III DPR, Tito Jelaskan Kasus Makar, Habib Rizieq Sampai Munarman
Polisi sudah menangani kasus dugan makar dengan tersangka Rahmawati Soekarnoputri dan sejumlah aktivis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab pertanyaan Komisi III DPR mengenai perkembangan kasus dugaan makar serta pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Polisi sudah menangani kasus dugan makar dengan tersangka Rahmawati Soekarnoputri dan sejumlah aktivis.
Tito mengakui sejumlah tersangka dilakukan penangguhan penanganan namun kasus tersebut tetap ditindaklanjuti dan diproses sampai saat ini.
"Alasan kemanusiaan dan kesehatan para tersangka sebagian besar usia diatas 60 tahun," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tito juga menjelaskan kasus pimpinan aksi 313 yakni Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atau Muhammad Gatot Saptono.
Jenderal Bintang Empat itu mengatakan kasus tersebut masih berlanjut dan tahap pemberkasan.
Sementara untuk kasus Habib Rizieq Shihab, Tito menuturkan perkara yang melilit Pimpinan FPI yakni tindakan pornografi, UU ITE, dugaan penistaan agama Kristen, dugaan lambang palu arit dan dugaan penghinaan lambang Pancasila.
"Ini ditangani Polda jabar dan Polda Metro Jaya," kata Tito.
Persoalan lainnya, Tito mengakui kasus Panglima FPI Munarman berjalan lamban di Polda Bali.
Hal itu membuat koalisi masyarakat Bali terutama pecalang dan muslim berdemo di Polda Bali.
"Untuk meminta percepatan kasus tersebut," kata Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.