Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terdaftar Dalam Asosiasi Pelayanan Umrah, First Travel Sengaja Beli Beberapa Perusahaan

"Perusahaan yang dibeli PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, Kemudian saya lupa pokoknya lebih dari tiga perusahaan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terdaftar Dalam Asosiasi Pelayanan Umrah, First Travel Sengaja Beli Beberapa Perusahaan
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel dipengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNNEWS. COM, DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus First Travel terungkap perusahaan perjalanan umrah tersebut membeli beberapa perusahaan agen perjalanan guna mempermudah mendapatkan visa umrah bagi calon jemaahnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018) 12 saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya.

Baca: Sandiaga Mengaku Penghasilannya Berkurang Sejak Dirinya Menjabat Jadi Wakil Gubernur DKI

Saksi berasal dari mantan karyawan First Travel, Franchise, mitra kerja, dan Vendor.

Sesi pertama sidang diperdengarkan keterangan lima saksi dari mantan karyawan First Travel.

Mantan kepala divisi legal Radhitia membeberkan bahwa First Travel tidak terdaftar asosiasi layanan umrah sehingga kesulitan untuk mendapatkan visa.

Berita Rekomendasi

Baca: Seorang Wanita Meninggal Usai Melahirkan di Masjid Bekasi

Untuk memudahkan ia membeli beberapa perusahaan untuk mempermudah mendapatkan visa.

"Perusahaan yang dibeli PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, Kemudian saya lupa pokoknya lebih dari tiga perusahaan," ujar Radhitia dalam persidangan.

Menurut Radhitia perusahaan tersebut dibeli tahun 2015 sampai 2016.

"Seingat saya dibeli tahun 2015 akhir kalau Anugerah sekitar tahun 2016," tambahnya.

Baca: Cak Imin Tanggapi Santai Saran Habib Rizieq Soal Koalisi Empat Partai Politik Dalam Pilpres 2019

Dalam kasus ini tiga bos First Travel duduk dikursi pesakitan.

Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tak Terdaftar Asosiasi Umrah First Travel Beli Beberapa Perusahaan Agen Perjalanan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas