Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nyatakan JAD Sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia

Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Nyatakan JAD Sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Ansharut Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dia merupakan salah satu saksi yang mengetahui awal mula pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015 lalu. Sejak itu, JAD terlibat dalam berbagai aksi teror Indonesia.

Pimpinan JAD, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali, selaku perwakilan JAD sempat mengacungkan jari telunjuk ke atas saat menuju ke meja tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi atas putusan tersebut.

Setelah berdiskusi dengan Zainal Anshori, Asludin Hatjani selaku kuasa hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding," kata Asludin Hatjani.

Mendengar jawaban pasrah dari pihak JAD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim. Padahal, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Usai majelis hakim menutup persidangan, Zainal Anshori yang mengenakan baju koko abu-abu dan peci hijau langsung memekikan takbir seraya mengangkat jari telunjuk ke atas. "Takbir," teriak Zainal.

Polri menyambut baik putusan pengadilan yang membekukan organisasi JAD ini. Dengan dibubarkannya JAD, Polri meyakini pihaknya akan lebih mudah dalam menindak dan memberantas aksi terorisme.

"Tentunya dengan bubarnya JAD akan memudahkan Polri ke depannya untuk melakukan penindakan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

BERITA REKOMENDASI

Setyo menegaskan, pihaknya telah mengantongi data sel-sel teroris di Tanah Air.

Dengan dibubarkannya JAD oleh pengadilan, maka pemberantasan terorisme menjadi sangat mudah. Apalagi, saat ini telah ada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Antiterorisme. "Kami bisa deteksi mana saja orang-orang maupun kelompok yang terafiliasi dengan mereka dan kami tindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018," jelasnya. (tribun network/dennis destriawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas