Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan

Nurhayati dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
zoom-in Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). 

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

(Tribunnews.com/MilaniResti/ErikS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas