Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan
Nurhayati dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
(Tribunnews.com/MilaniResti/ErikS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.