Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.
Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;
3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Widya)