Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya? 

Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Artikel Terkait Lainnya

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas