Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - PNS dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS. 

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000

2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000

Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru 

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

BERITA REKOMENDASI

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022.

1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000

2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp 540.000

3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp 360.000

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022.

1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.870.0O0

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas