PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000
Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022.
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000
2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp 540.000
3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp 360.000
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022.
1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.870.0O0