Buntut Pengibaran Bendera LGBT, Dubes Inggris akan Dipanggil Kemlu
Kementerian Luar Negeri akan memanggil Dubes Inggris, buntut pengibaran bendera LGBT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Juga, untuk menjelaskan ketidaksetujuan pemerintah terhadap tindakan Dubes Inggris.
"Ketiga, PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara, dan kesempatan," tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengecam aksi Kedubes Inggris.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan apa yang dilakukan Kedubes Inggris bertentangan dengan norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
"Ya. Seharusnya dia menghargai norma hukum negara di mana dia ditugaskan."
"LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Cholil kepada wartawan, Minggu, dilansir Tribunnews.com.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperingatkan Kedubes Inggris.
"Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)