Anwar Usman Sebut Jabatan Ketua-Wakil Ketua MK adalah Hak Memilih Sembilan Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman menyatakan persoalan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK sepantasnya dikembalikan ke pemangku hak, yakni para hakim konstitusi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny.
Sidang permohonan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Priyanto yang berprofesi sebagai advokat.
Adapun objek permohonan Priyanto yaitu pengujian materiil Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Namun, pasal 87 huruf b ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 87 huruf b berbunyi:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”