Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Gebrak Meja, Diakhir Sidang Napoleon Bonaparte Saling Berpelukan dengan M Kece

Beragam momen terjadi di ruang sidang kasus penganiayaan M Kece, seperti Napoleon Bonaparte gebrak meja hingga berpelukan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Gebrak Meja, Diakhir Sidang Napoleon Bonaparte Saling Berpelukan dengan M Kece
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

"Waktu itu saya dipanggil karena pak Napoleon mau pindah, ya kita bersalaman, karena kita masih saudara kok," kata M Kece dalam persidangan.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Setelah itu, Napoleon bertanya soal perdamaian di antara keduanya. Hal ini terlihat dari keakraban dalam video tersebut.

"Apa yang saksi lihat dari menggambarkan telah tercipta satu perdamaian diantara kita?" tanya Napoleon.

Ya, saya secara pribadi memang damai dengan Napoleon tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum, karena bapak sendiri yang mengatakan seperti itu," ucapnya.

Napoleon juga bertanya apakah pelukan itu dilakukan secara tulus dan ikhlas.

"Ohh saya tulus, siapa tau nanti jadi Jenderal besar, kan saya juga terkenal," jawab M Kece.

"Amin, amin, Pak kace doakan saya jadi Jenderal nomor satu. Nomor satu dimana?" tanya Napoleon.

Berita Rekomendasi

"Di rumah gapapa," jawab M Kece.

"Kalau itu sudah, kalau nomor satu di rumah," sambut Napoleon.

"Ya kalau mau nomor satu di Indonesia ya konsepnya diganti dulu jangan (pakai) kekerasan," ucap Kece.

M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Sidang hingga Saling Mendoakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan di persidangan.

Hal ini untuk memeragakan sebuah video yang dibawa oleh pihak Napoleon sebagai bukti keduanya sudah sempat berdamai pada 17 November 2021.

Suasana akrab itu tercipta saat Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara kan tadi diperlihatkan video antara terdakwa dan saudara sempat berangkulan, saling maafan, kalau hari ini diulangi saudara berkeberatan ga? Artinya saling memaafkan walaupun proses hukum tetap jalan?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Kamis (23/6/2022).

"Oh iya, jadi konsekuensi hukum tetap jalan, kalau memaafkan secara pribadi karena ajaran Tuhan Yesus memaafkan," jawab Kece.

Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Saat itu, Djuyamto meminta keduanya mengulangi adegan yang ada di dalam video tersebut.

Kece yang memakai kursi roda harus dibantu oleh petugas pengadilan untuk bangun dan memeragakan adegan berpelukan tersebut.

"Saya mendoakan supaya terus diberi kesehatan," doa Kece ke Napoleon.

Saat itu, peserta sidang yang hadir sontak memberikan tepuk tangan yang meriah kepada keduanya saat mereka berpelukan.

Di samping itu, Kece juga berteriak perdamaian ini dilakukan demi negara dan Pancasila.

"Demi Pancasila Indonesia, merdeka. Demi Pancasila Indonesia. Damai Indonesia umat beragama, jangan lagi saling serang," ucap Kece.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas