Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Ibu Kota Negara Belum Jelas Jelang Pemilu, KPU Dorong UU Pemilu Direvisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Status Ibu Kota Negara Belum Jelas Jelang Pemilu, KPU Dorong UU Pemilu Direvisi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) jelang Pemilu 2024.

Hal ini lantaran status dari IKN yang belum jelas.

Ditambah, UU Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibukota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Menteng, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan UU, Hasyim memastikan bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Dengan begitu konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

BERITA TERKAIT

"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

Hasyim menilai dampaknya bakal terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Optimalisasi Pembangunan IKN Beserta Wilayah Penyangga Melalui Reforma Agraria

"Untuk Kalimantan timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," jelas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas