Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ancam Pasal Perintangan Penyidikan pada Pihak yang Bantu Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah 

KPK meminta para pihak tak bantu tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melakukan persembunyian, dapat dipidana merintangi penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ancam Pasal Perintangan Penyidikan pada Pihak yang Bantu Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah 
(Istimewa)
MUSDA DEMOKRAT - Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022). KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka Ricky Ham Pagawak melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara 

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.

MUSDA DEMOKRAT - Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022).
MUSDA DEMOKRAT - Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022). ((Istimewa))

Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Tiga personel Polri itu pun telah ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya Ricky Ham Pagawak.

KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.

Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas