Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prarekonstruksi Dar Der Dor di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Diikuti Bharada E dan Putri Candrawathi

Kegiatan prarekonstruksi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak menghadirkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun Bharada E.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Prarekonstruksi Dar Der Dor di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Diikuti Bharada E dan Putri Candrawathi
Ist
Sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas rjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dalam kegiatan prarekonstruksi itu diperagakan semua kejadian saat tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E sesuai dengan keterangan saksi yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.

”Semua adegan sesuai dengan apa yang dilaporkan saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di lokasi prarekonstruksi.

Andi memimpin langsung kegiatan prarekonstruksi itu. Ia menjelaskan bahwa seluruh adegan diperagakan pada kegiatan prarekonstruksi tersebut.

"Semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujarnya.

Namun demikian dalam kegiatan prarekonstruksi itu polisi belum menghadirkan Bharada E dan Putri di TKP.

Begitu juga Irjen Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Sambo, istrinya, dan Bharada E tidak dihadirkan dalam kegiatan prarekonstruksi tersebut.

Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Kediaman Irjen Ferdy Sambo Selesai, Pagar Rumah Disegel Polisi

BERITA TERKAIT

"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Andi Rian kemudian menambahkan penjelasan Dedi. Ia mengatakan kegiatan kemarin hanya prarekonstruksi dan bukan rekonstruksi, sehingga tak perlu menghadirkan saksi.

Andi lantas mengungkapkan perbedaan besar antara prarekonstruksi dan rekonstruksi.

Saat prarekonstruksi, kata Andi, penyidik hanya mencocokkan keterangan saksi dengan lokasi kejadian.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Lihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Bila dalam prosesnya ditemukan hal berbeda dengan keterangan saksi, penyidik harus melakukan pendalaman.

"Prarekon dan rekon itu beda. Prarekon itu hanya menghadirkan penyidik peran pengganti. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan saksi yang ada," ujarnya.

Prarekonstruksi kemarin juga berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam di Polda Metro Jaya.

Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada E dipastikan tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.
Prarekonstruksi dugaan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat tidak dihadiri Irjen Ferdy Sambo maupun istri Ferdy Sambo berinisial PC serta Bharada E. Prarekonstruksi dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Prarekonstruksi tadi malam digelar tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokan dengan yang ada di TKP,." bebernya.

"Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Istrinya dalam Prarekonstruksi

Prarekonstruksi penembakan Brigadir J dimulai sejak pukul 11.20 WIB, prarekonstruksi kemarin berlangsung tertutup.

Hingga Sabtu sore atau lima jam sejak dimulai prarekonstruksi, proses prarekonstruksi tersebut masih belum selesai.

"Kurang dikit mas (prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo)," ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa penyidik tim inafis tengah menggambar tempat kejadian perkara (TKP) secara tiga dimensi. "Masih menyelesaikan gambar TKP secara 3 dimensi oleh tim inafis biar jelas," ujarnya.

Dedi juga menyatakan bahwa prarekonstruksi itu seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus ini secara ilmiah.

"Ini semua sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.

Dedi mengatakan, proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.

"Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.

"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," tuturnya.

Kuasa Hukum Dilarang Masuk

Selain tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, di sekitar lokasi prarekonstruksi juga terlihat tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun mereka dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.

Ttim kuasa hukum Brigadir Yosua yang ditolak masuk adalah Johnson Pandjaitan. Ia tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi yang tengah dijalankan oleh Polda Metro Jaya.

"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson di luar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Johnson menuturkan, larangan kuasa hukum untuk masuk melihat proses rekonstruksi lantaran kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, proses rekonstruksi ini bukan laporan polisi yang didaftarkannya di Bareskrim Polri.

"Kita nggak bisa ikut masuk ke dalam dan tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk. Makanya saya keluar pamit. Nah ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih anglenya tembak menembak," jelasnya.

Karena itu, Johnson mempersoalkan perihal kapan prarekonstruksi terkait laporan yang didaftarkan keluarga Brigadir J. Padahal, tempat kejadi perkara (TKP) kasus tersebut sama-sama di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong? Prarekonstruksi? Karena itu kan penting."

"Sementara prarekonstruksi udah duluan. Tentu ini akan nyambung kan. Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak," jelasnya.

Dia meminta transparansi yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini tidak hanya sekadar jargon. Kasus ini merupakan pertaruhan citra Kepolisian RI.

"Harapannya semua yang bener aja, yang bener bener dan jujur ajalah. Serta fairness. Itu kan yang penting. Padahal selalu di omong-omongkan kan keterbukaan ini ini ini kan bukan jargon," tegasnya.

"Taruhannya bukan lagi kepolisian ini penegakkan hukum dan negara ini. Presiden kan udah ngomong," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas