Jelang Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU Akan Gandeng Komunitas Masyarakat Digital
(KPU) RI mengatakan segera menjalin kerja sama dengan komunitas masyarakat digital terkait keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan segera menjalin kerja sama dengan komunitas masyarakat digital terkait keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Saat ini diketahui KPU juga sudah menjalin kerja sama dengan membentuk gugus tugas yang melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Itu nanti, itu next, ada komunitas nanti kita kerjasama dengan teman parmas, komunitas masyarakat digital kami sebutnya, dari KPU nanti, melibatkan komunitas digital,” ungkap Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Adapun KPU sendiri meyakini bahwa sistem yang mereka bangun yakni Sipol berjalan lancar dan aman hingga tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 rampung.
Hal ini tercermin dari lancarnya penginputan data dan dokumen partai politik dalam Sipol.
“Partai politik yang sudah memiliki akun input datanya dan ketika input sampai sejauh ini saya belum dapat soal keamanan siber dan sekali lagi ini preventif ya. Kita di sini aman nanti ke depan bagaimana oleh karenanya pembicaraan ini terus menerus kami lakukan dengan gugus tugas,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU agar Masalah Sipol Tak Terulang di Pemilu 2024
Sebagai informasi, Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022.