Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan saat ini HP sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Sudah ada di Labfor (laboratotiun forensik) Polri," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
3. Saksi Tutup Mulut?
Hermawan Sulistyo juga mengatakan hampir semua saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J melakukan gerakan tutup mulut.
Hermawan menyebutnya GTM atau gerakan tutup mulut.
"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua alias gerakan tutup mulut,” ujarnya.
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa. Kita belum tahu karena belum dibuka semuanya,” ujarnya menambahkan.
Penjelasan Kapolri
Tadi malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.