LPSK Sebut Putri Candrawathi Belum Layak Diperiksa, Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan
Kondisi yang dialami Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta kondisi terbaru istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kondisi Putri belum pulih secara mental bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan
potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kondisi yang dialami Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Baca juga: Putri Candrawathi Kirim WA ke Bripada LL dari Magelang, Isinya Foto Brigadir J Lagi Setrika Baju
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.
Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi,"tutur Susi.
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.
Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 kemarin, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.