Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian
Komjen Purnawirawan Ito Sumardi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo punya peran penting memutuskan status Ferdy Sambo di Polri.
Editor: Wahyu Aji
Setelah seluruh saksi diperiksa, sidang etik baru akan memutuskan nasib Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri.
Baca juga: Meski Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan
"Selnautnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," pungkasnya.
Ferdy Sambo jalani sidang etik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawati atau PC.
"SOP-nya (standar operasional prosedur) sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Baru Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas
Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya
Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri besok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.