Sudah Cair, Segera Cek Penerima BSU Tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan. BSU pada tahap 3 ini telah disalurkan kepada 1,3 juta orang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
"Kamu Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2022".
Tahap 2: Penetapan
Jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
"Kamu diteteapkan sebagai penerima BUS 2022".
Tahap 3: Penyaluran
Apabila dana Bantuan Susidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
"Dana BSU kamu telah disalurkan!".
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel Lain Terkait BSU 2022