Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV
Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dia juga meminta agar persoalan CCTV sudah selesai.
Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Tim KM50 Cek CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo: Ambil yang Penting Saja
"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya". Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan "Ndra, kamu cek nanti itu adik adik, pastikan semuanya beres"," jelas JPU.
Setelah perintah itu, Sambo kemudian menegur Arif Rachman Arifin untuk menatap matanya.
Namun, Arif enggan menatap matanya dan memilih terus menunduk.
"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," jelas JPU.
Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk guna menutupi kejadian.
"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.
Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya
Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.